Jumat, 27 Juni 2014

Acara Yuk Keep Smile (YKS) Dihentikan, TransTV Pasrah Dengan Keputusan KPI Pusat

Terkait kasus pelecehan dan penghinaan terhadap almarhum Benyamin Sueb karena menyamakan atau mengibaratkan tokoh legendaris tersebut dengan seekor anjing, akhirnya Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) akhirnya memberikan sanksi kepada pihak Trans TV terkait pelanggaran yang dilakukan program acara Yuk Keep Smile (YKS). YKS mendapat sanksi dari KPI Pusat berupa penghentian sementara tayangan tersebut terhitung mulai dari 28 Juni hingga 1 Agustus 2014.
Menanggapi sanski yang diberikan KPI terhadap program acara YKS, pihak Trans TV yang diwakili A. Hadiansyah Lubis, Head Of Marketing Public Relations mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis siap menerima sanksi yang telah diberikan KPI Pusat.
"Hari ini, Kamis, 26 Juni 2014, kami memenuhi panggilan KPI untuk menerima keputusan sanksi dari KPI terhadap program YKS. Sanksi yang dijatuhkan adalah penghentian sementara program YKS mulai tanggal 28 Juni – 1 Agustus 2014, yang berarti selama jangka waktu tersebut Trans TV tidak diperbolehkan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau pada waktu lainnya," tulis Hadi melalui rilis.
Dalam pernyataannya tersebut, Hadi juga mengungkapkan pihaknya telah meminta maaf kepada pihak keluarga Almarhum Benyamin S. Pada 24 Juni lalu, ratusan orang ratusan pecinta Benyamin Sueb, mulai dari Benyamin Sueb Fans Club (BSFC), Bens Radio hingga suporter klub Persija Jakarta, The Jakmania menyambangi Gedung Trans Corp di Jl. Kapten Tendean, Jakarta Selatan karena tidak terima dengan pelecehan yang dilakukan terhadap mendiang Benyamin S.
(rnp/okezone.com)
Share this article :

Artikel Terkait:

Comments
0 Comments

Comments :

0 komentar to “Acara Yuk Keep Smile (YKS) Dihentikan, TransTV Pasrah Dengan Keputusan KPI Pusat”


Posting Komentar

 

Copyright © 2012 by Berita Terbaru dan Profil Artis Terkini Powered By SlideGossip | Design by Opung | Contact Email : slidegossip (at) gmail.com | Phone : 0857-808-70772