Rabu, 13 Januari 2021

Astaghfirullah! Kabar Buruk Menimpa HRS! Ketahuan Berbohong, Habib Rizieq Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara!

slidegossip.com - Habib Rizieq Shihab dikabarkan kini terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang mengatakan bahwa faktanya Habib Rizieq Shihab pernah positif covid-19. Namun Rizieq berbohong ke semua orang dengan menyatakan dirinya negatif covid-19.

 Habib Rizieq Shihab (islampos.com)

 

Seperti dilansir dari suara.com (12/1/2021), saat dihubungi wartawan, Selasa (12/1/2021), Andi mengatakan, keterangan Habib Rizieq Shihab itu lah yang menjadi dasar penyidik menjadikannya tersangka. Pasal penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kasus tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

 

"Diketahui bahwa (Rizieq) udah positif (covid-19) itu tanggal 25 November 2020. Tapi di 26 November 2020 itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat wal'afiat, tidak ada sakit apa pun," ungkap Andi.

 

Masih menurut Andi, pernyataan yang dianggap sebagai bentuk penyebaran berita bohong itu disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab melalui YouTube milik Front TV. "Disebarkan melalui Front TV," terang Andi lagi.

 Video lagu 'Diam' yang lagi viral dinyanyikan Opung

 

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

 

Andi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit.

 Video lagu 'Diam' yang lagi viral dinyanyikan Opung

 

Pasal 14 Ayat 1 berbunyi; barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

 

Sedangkan Pasal 14 ayat 2, yakni; barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

 

Kemudian, Pasal 216 KUHP Ayat (1) yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

 

Selanjutnya, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 Video lagu 'Diam' yang lagi viral dinyanyikan Opung

 

Pasal 14 Ayat 1 berbunyi; barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

 

Pasal 14 Ayat 2 berbunyi; barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

 

Terakhir Pasal 15 berbunyi; barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

 

"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," pungkas Andi.

Share this article :

Artikel Terkait:

Comments
0 Comments

Comments :

0 komentar to “Astaghfirullah! Kabar Buruk Menimpa HRS! Ketahuan Berbohong, Habib Rizieq Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara!”


Posting Komentar

 

Copyright © 2012 by Berita Terbaru dan Profil Artis Terkini Powered By SlideGossip | Design by Opung | Contact Email : slidegossip (at) gmail.com | Phone : 0857-808-70772