Rabu, 27 Mei 2020

Sebut Nabi Muhammad SAW Miskin dan Susah Sampai Akhir Hayat, Marbot Masjid Ini Ditangkap Polisi!

slidegossip.com - Seorang marbot masjid berinisial MS di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena ulahnya yang dianggap melakukan penistaan agama dan menyebar ujaran kebencian. Lewat akun media sosial Facebook nya, MS diketahui mengunggah status yang dianggap berisi ujaran kebencian terhadap Nabi Besar Muhammad SAW.

 
MS saat ditangkap polisi (suara.com)

Seperti dilansir dari suara.com (27/5/2020), saat diamankan di Mapolres Karimun, MS lebih banyak tertunduk. Bahkan, dia sampai menangis ketika diberi nasihat oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

Dari keterangan Adenan, MS diketahui mengunggah status yang berisi ujaran kebencian itu pada tanggal 21 Mei 2020 lalu. Kejadian tersebut diawali dari kekesalannya terhadap pengurus masjid yang tidak merespons keluhannya soal air yang tidak lancar di masjid tersebut.

"Seharusnya tidak begitu melampiaskan kemarahan atau kekesalan. Kenapa tidak langsung saja memberitahukan pada yang lain kalau ada masalah," ujar Adenan, Rabu (27/5/2020).

Kapolsek Kundur AKP Edy Suryanto juga menambahkan, kasus ujaran kebencian yang menjerat MS tersebut diketahui setelah adanya laporan dari seorang warga. Unggahan tersebut langsung ramai jadi perbincangan hingga akhirnya pada 25 Mei kemarin, sejumlah pihak mendatangi Mapolsek Kundur Utara-Barat untuk membuat laporan tentang penistaan agama, sambil membawa bukti berupa tangkapan layar dari tulisan ujaran kebencian dari MS tersebut.

"Laporan dibuat oleh saudara Yassir Arafat. Atas dasar Laporan tersebut kami menugaskan Kanit Reskrim Ipda Berman, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ungkap Edy Suryanto.

MS baru berhasil ditangkap pihak kepolisian, empat hari setelah dirinya mengunggah status tersebut, tepatnya pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat diamankan, pelaku sedang berada di kediamannya di Selat Beliah RT 001 RW 001, Dusun I Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat.

Pria berusia 32 tahun itu diketahui merupakan warga pendatang dari Teluk Bakau RT 002 RW 016 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. "Pelimpahan ini kita lakukan sesuai dengan jenjang kewenangan, sebagaimana tertuang didalam penanganan tindak pidana UU nomor 11 tahun 2008, yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terang Edy Suryanto.
Share this article :

Artikel Terkait:

Comments
0 Comments

Comments :

0 komentar to “Sebut Nabi Muhammad SAW Miskin dan Susah Sampai Akhir Hayat, Marbot Masjid Ini Ditangkap Polisi!”


Posting Komentar

 

Copyright © 2012 by Berita Terbaru dan Profil Artis Terkini Powered By SlideGossip | Design by Opung | Contact Email : slidegossip (at) gmail.com | Phone : 0857-808-70772