Senin, 28 September 2020

Sungguh Tak Punya Hati! Selain Diperkosa Hingga Hamil, Sang Ayah Juga Jual Putrinya Kepada Sopir Truk!

slidegossip.com - Tega sekali perbuatan yang dilakukan sang ayah terhadap putri kandungnya ini. Selain diperkosa, remaja asal Karawang berinisial A dijual oleh ayah kandungnya, DS (47), kepada sopir truk yang melewati tempat tinggal mereka hingga korban hamil di tahun 2019 lalu.

 Ilustrasi anak dijual (dream.co.id)

 

Seperti dilansir dari kompas.com (19/9/2019), sang anak dijual kepada sopir truk itu seharga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. "Korban ditawarkan atau istilahnya dijual kepada orang yang lewat, sopir truk, Rp 300.000 hingga Rp 500.000," ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan.

 

Bimantoro mengatakan, DS tega menjual putrinya sendiri karena himpitan ekonomi. DS diketahui tidak memiliki pekerjaan yang jelas dan sering meminta-minta. "Tersangka dikenal sering berputar-putar di lingkungan," terang Bimantoro.

 

DS dengan A hanya tinggal berdua di sebuah pos kecil di Kecamatan Telukjmbe Barat, Karawang. DS sendiri sudah bercerai dengan ibu A sejak lama. Berdasarkan pengakuan, tindakan perkosaan itu dilakukan DS sejak tahun 2018. Biasanya, DS melakukan aksi tersebut pada hari Minggu.

 

"Karena di bawah kuasa, paksaan, dan ancaman pelaku, korban tidak bisa menolak. Saat itu korban berusia 16 tahun," kata Bimantoro.

 

Kelakuan bejat DS terungkap ketika remaja 17 tahun itu mendatangi seorang bidan di sekitar tempat tinggalnya dan muntah-muntah. Setelah dicek dengan alat tes kehamilan, ternyata hasilnya positif.

 

Setelah ditanya, A akhirnya menceritakan apa yang dialaminya. "Ibunya melaporkan ke Unit PPA Polres Karawang didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Perberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Pelaku sudah ditahan sejak 10 September 2019," jelas Bimantoro.

 

Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiganya karena tersangka merupakan ayah kandung dan denda paling banyak Rp 300 juta," pungkasnya.

Share this article :

Artikel Terkait:

Comments
0 Comments

Comments :

0 komentar to “Sungguh Tak Punya Hati! Selain Diperkosa Hingga Hamil, Sang Ayah Juga Jual Putrinya Kepada Sopir Truk!”


Posting Komentar

 

Copyright © 2012 by Berita Terbaru dan Profil Artis Terkini Powered By SlideGossip | Design by Opung | Contact Email : slidegossip (at) gmail.com | Phone : 0857-808-70772