Sabtu, 26 September 2020

3 Tahun Baru Terbongkar! Ayah Tega Perkosa Putri Kandungnya Sendiri Lebih Dari 100 Kali!

slidegossip.com - Sebagai seorang ayah, kelakuan pria berinisial SD ini benar-benar keteraluan. Pria 42 tahun asal Jambi itu tega berbuat tak senonoh pada putri kandungnya sendiri. Aksi bejat sang ayah memperkosa anak kandungnya sendiri RA (12), dilakukan sejak istrinya sakit-sakitan dan kini telah meninggal dunia.

Ilustrasi anak diperkosa (dream.co.id)

 

Seperti dilansir dari kumparan.com (19/2/2020), SD mengaku tak bisa menahan hasratnya sebagai laki-laki normal. "Istri saya sudah meninggal, dan saya sebagai lelaki normal ingin seperti pasangan suami istri lainnya. Tapi tidak kesampaian, saya sangat menyesali atas perbuatan yang saya lakukan ini," katanya.

 

Hal tersebut terungkap, setelah bibi korban melaporkan SD ke Unit PPA Polresta Jambi. SD diamankan pada hari Senin (17/2/2020), sekitar pukul 12.00 WIB, saat sedang berada di Simpang BLK, Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.

 

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan mengungkapkan, bahwa pelaku nekat memperkosa anak kandungnya sendiri sejak tahun 2017 saat istri pelaku mengalami sakit keras dan hanya terbaring di atas kasur.

 

"Pada 31 Januari 2018, istri pelaku meninggal dunia jadi pelaku tidak bisa menyalurkan hasratnya lagi. Sehingga, pelaku tega menyetubuhi anak kandungannya sendiri," kata Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan, Rabu (19/2/2020).

 

Awalnya, kata Iptu Irwan, pelaku kerap melihat anak kandungnya sedang mandi tanpa busana yang menimbulkan hasrat pelaku terhadap korban. "Pelaku sering melihat korban mandi, sehingga pelaku nafsu dan memperkosa korban," jelasnya.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku sudah lebih dari 100 kali menyetubuhi korban yang merupakan, anak kandungnya sendiri sejak tahun 2017 hingga terakhir tanggal 29 Januari 2020 lalu.

 

"Kejadian awal tahun 2017 dan aksi pelaku yang terakhir menyetubuhi anaknya 29 Januari 2020, pelaku sudah lebih dari 100 kali menyetubuhi anak kandungannya sendiri layaknya pasangan suami istri," ungkapnya.

 

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. "Karena pelaku ini ayah kandung korban, maka kita kenakan pasal 3 jadi ditambah sepertiga hukuman penjara 20 tahun," pungkasnya.

Share this article :

Artikel Terkait:

Comments
0 Comments

Comments :

0 komentar to “3 Tahun Baru Terbongkar! Ayah Tega Perkosa Putri Kandungnya Sendiri Lebih Dari 100 Kali!”


Posting Komentar

 

Copyright © 2012 by Berita Terbaru dan Profil Artis Terkini Powered By SlideGossip | Design by Opung | Contact Email : slidegossip (at) gmail.com | Phone : 0857-808-70772