Selasa, 24 Desember 2019

4 Negara yang Melarang Perayaan Natal, No 1 Ditembak, No 4 Dipenjara dan Denda Rp 280 Juta!

slidegossip.com - Di beberapa negara di dunia, umat Kristiani ternyata tidak sepenuhnya bisa bebas merayakan Natal dengan meriah untuk memperingati hari kelahiran Yesus Kristus yang jatuh setiap tanggal 25 Desember. Seperti dilansir dari tempo.co (18/12/2019), berikut ini adalah 4 negara yang melarang umat Kristen merayakan Natal bahkan memasang ornamen Natal di ruang publik:

 
Perayaan Natal (suarapalestina.com)

1. Korea Utara

Penguasa Korea Utara rupanya bersikap anti Natal, bahkan mengancam akan menembakkan artileri ke pohon Natal di dekat perbatasan Korea Selatan. Ancaman tersebut dikeluarkan setelah sekelompok umat Kristen Korea Selatan memajang pohon Natal. Korea Utara menganggap pohon Natal sebagai alat perang psikologis. Tak hanya itu, di Korea Utara juga tidak ada hari libur keagamaan kecuali merayakan pemimpin negara dan pendirinya.

2. Somalia

Negara di kawasan Afrika yang penduduknya mayoritas Muslim ini juga melarang perayaan Natal dan Tahun Baru selama beberapa tahun ini. Pemerintah Somalia setiap tahun mengeluarkan pernyataan yang memperingatkan orang-orang bahwa perayaan Natal merupakan tindakan ilegal. Menurut mereka, perayaan Natal tidak sesuai dengan prinsip Islam. Perayaan Natal memberikan alasan bagi teroris untuk melakukan serangan. Aparat intelijen atau keamanan Somalia pun diperintahkan untuk tetap waspada dan menghentikan perayaan Natal.

3. Tajikistan

Negara yang mayoritas penduduknya Muslim ini telah memberlakukan aturan melarang pohon Natal dan pemberian hadiah di sekolah-sekolah. Pemerintah Tajikistan juga melarang bentuk kemeriahan lain untuk menyambut Natal seperti kembang api, pesta, dan pengumpulan dana perayaan Natal. Tajikistan juga melarang keberadaan Santa Claus atau Father Frost di Rusia saat Natal.

4. Brunei Darussalam

Pemerintahan kerajaan Brunei juga mengeluarkan aturan yang melarang perayaan Natal digelar secara terbuka. Non-Muslim diizinkan merayakan Natal hanya di dalam komunitas mereka atau keluarga mereka. Pohon Natal dan ornamen pun tidak diperbolehkan muncul di ruang publik. Pelanggaran atas aturan ini akan diseret ke pengadilan dan dijebloskan ke penjara hingga 5 tahun lamanya. Bahkan siapapun yang terbukti merayakan Natal secara ilegal juga bisa didenda hingga Rp 280 juta.
Share this article :

Artikel Terkait:

Comments
0 Comments

Comments :

0 komentar to “4 Negara yang Melarang Perayaan Natal, No 1 Ditembak, No 4 Dipenjara dan Denda Rp 280 Juta!”


Posting Komentar

 

Copyright © 2012 by Berita Terbaru dan Profil Artis Terkini Powered By SlideGossip | Design by Opung | Contact Email : slidegossip (at) gmail.com | Phone : 0857-808-70772