(slidegossip.com) Seorang wanita asal China yang mengaku bernama Zhi-zhi, berusia 26 tahun tiba-tiba saja menangis tersedu saat berada di Terminal IA, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa (23/12/2014) siang. Ketika ditanya petugas kepolisian setempat, perempuan itu hanya bisa menjawab dengan bahasa Mandarin bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan.
Dengan menggunakan bahasa tubuh, dia berusaha berkomunikasi, menjelaskan bahwa usai diberikan minum dia lalu tertidur, kemudian dia mengaku diperkosa dua orang di sebuah hotel. Penjelasan itu diutarakan dengan menggerakkan tubuhnya karena petugas tidak mengerti bahasa Mandarin.
Ia menunjuk pakaian seragam petugas Aviation Security (Avsec), seakan dia ingin menceritakan bahwa pelaku yang telah memperkosanya adalah petugas Avsec. Kedua belah tangannya disimpan dipipinya, seraya memejamkan mata dan memperagakan dirinya seperti sehabis minum.
Karena tak ada yang mengerti, Duta Bandara dan petugas kepolisian Bandara lalu menghubungi Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia. Menurut informasi yang didapat, korban yang mengenakan pakain hot pants itu tiba di Terminal 2D pada tanggal 20 Desember 2014 sekitar pukul 22.30 WIB, dengan menggunakan China Airlines.
Tak lama kemudian, korban mengaku diberi air mineral oleh dua orang pelaku. Dirinya lalu dibawa ke hotel yang dia sebutkan dekat dari bandara. Selama masa penyekapan tersebut pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban sampai berulang kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma ketika melihat pria berpakaian security bandara.
Wanita Tiongkok ini berangkat dari Hongkong untuk liburan Natal dan Tahun Baru di Jakarta. Kepala Pospol Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, AKP Agus Tri mengatakan, pihaknya telah menyerahkan korban ke pihak kedutaan besar.
"Saya tidak tahu kronologisnya, karena langsung dibawa ke Embassy," ujarnya di depan salah satu perwakilan dari kedutaan tersebut.
Sedangkan pihak kedutaan sendiri enggan memberikan informasi apapun. Bahkan korban ditarik cepat oleh pihak kedutaan untuk dibawa ke dalam kendaraan. Manajer Humas Bandara Internasional Soekarno-Hatta Yudis Tiawan mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya belum dihubungi pihak terkait. Bila memang benar, pihaknya mengaku prihatin dan berempati atas peristiwa itu.
"Bila diperlukan kami siap membantu dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujarnya.
Setelah diperiksa pihak kepolisian Bandara Soekarno-Hatta, dua petugas Aviation Security (Avsec), Rivaldi dan Budi ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap wanita Warga Negara China bernama Sun Yaurong alias Zhi-Zhi itu. Kepada polisi, keduanya mengaku telah memperkosa.
"Setelah kita periksa, keduanya mengakui telah memperkosa. Sehingga statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta AKP Azhari Kurniawan, Kamis (25/12/2014).
Meski demikian, keduanya belum ditahan karena polisi belum memeriksa korban. Polisi pun tidak khawatir tersangka akan melarikan diri karena pihaknya telah mengetahui identitas jelas keduanya. Namun Azhari mengaku kesulitan untuk memeriksa korban, karena berdasarkan informasi dari Kedutaan China, yang bersangkutan sudah pulang ke negara asalnya. Untuk itu pihaknya terus berkoordinasi dengan Kedutaan China agar bisa memeriksa korban.
"Kita terus koordinasi. Tak hanya korban, semua saksi-saksi di bandara termasuk penerjemah dari kedutaan yang membantu korban akan kita mintai keterangan," ujarnya.
Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melengkapi berkas perkara. Mereka diancam Pasal 285 KUHP dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Manajer Humas dan Protokoler Bandara Soekarno Hatta, Yudis Tiawan mengatakan, setelah mendapat informasi pihaknya tentu akan memberikan tindakan tegas kepada kedua orang petugas Avsec tersebut. Sanksi tersebut tergantung pada duduk persoalan. Tetapi dalam persoalan ini, PT Angkasa Pura II meyakini akan menjatuhkan sanksi paling berat, yakni berupa pemecatan tidak hormat.
Hal itu dikarenakan selain telah mencoreng nama PT Angkasa Pura II dan Bandara Soekarno-Hatta, keduanya juga telah sengaja melanggar hukum pidana. "Kami haturkan rasa empati kami kepada korban dan keluarga. Kami sangat prihatin atas apa yang dialami korban. Sanksi berupa pemecatan tentu akan dilakukan sambil menunggu putusan dari pengadilan," katanya.
(sumber: merdeka)