Rabu, 21 Agustus 2013

FPI: "Haram Hukumnya Mengundang Ustad Solmed Berdakwah!"

Front Pembela Islam (FPI) mengeluarkan komentar keras terhadap kasus yang dialami Ustad Solmed dengan majelis taklim di Hong Kong. Seperti diketahui, majelis taklim tersebut batal mengundang Ustad Solmed karena meminta tarif atau bayaran terlampau tinggi yakni sampai 1,3 milyar. FPI bahkan mengharamkan untuk mengundang Solmed berdakwah.
Menurut Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta, Ustadz H. Novel Bamu'min, bukan sekali dua kali, Ustad Solmed memang sering membatalkan acara secara sepihak atau meminta bayaran yang tinggi saat berceramah sejak masih aktif di FPI. Solmed merupakan mantan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) FPI Pusat. Karena kelakuannya ini, akhirnya Ustad Solmed dipecat dari jabatannya.
"Makanya sebenarnya Solmed jabatan sudah tinggi di Dewan Pimpinan Pusat, Dai Nasional, tapi dengan keadaan begitu kita pecat. Kita sudah peringatin waktu masih di FPI. Karena haram bagi dai FPI menarifkan atau mengkomersilkan dakwah. Enggak boleh pasang tarif. Dakwah harus dengan perjuangan, dan keikhlasan," kata Novel seperti dilansir Okezone.
Lantaran sudah terlalu resah melihat tingkah Solmed yang dinilai keterlaluan, Novel pun  meminta kepada perwakilan lima wilayah di Jakarta agar mengharamkan mengundang Solmed berdakwah.
"Solmed ini sudah keterlaluan. Makanya saya menginstruksikan sebagai seketaris FPI Jakarta agar DPW (Dewan Perwakilan Wilayah) dan DPC (Dewan Perwakilan Cabang) Jakarta menghimbau kepada masyarakat umum untuk tidak mengundang Solmed. Haram mengundang ustadz Solmed," tegasnya.
Share this article :

Artikel Terkait:

Comments
0 Comments

Comments :

0 komentar to “FPI: "Haram Hukumnya Mengundang Ustad Solmed Berdakwah!"”


Posting Komentar

 

Copyright © 2012 by Berita Terbaru dan Profil Artis Terkini Powered By SlideGossip | Design by Opung | Contact Email : slidegossip (at) gmail.com | Phone : 0857-808-70772