Selasa, 08 Januari 2013

MK Akhirnya Putuskan Untuk Membubarkan RSBI

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk membubarkan sekolah RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional). Alasan dibubarkannya RSBI antara lain sistem ini mengakibatkan adanya diskriminasi dan kasta di sekolah karena RSBI memang sepenuhnya menggunakan bahasa Inggris dalam setiap mata pelajaran yang diajarkan dengan biaya pendidikan sekitar Rp40 juta. Disamping itu, besarnya gaji untuk guru asing sekitar Rp30 juta per bulan menyebabkan adanya kecemburuan di kalangan guru.
Dengan ini berarti MK telah mengabulkan permohonan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana pasal yang dipersoalkan adalah mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
"Pasal 50 ayat (3) UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945," jelas ketua MK, Mahfud MD di meja persidangan, Selasa (08/01/2013).
Mahfud menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas tidak dijelaskan mengenai bentuk pendidikan bertaraf internasional. Sehingga akhirnya MK memutuskan Pasal 50 ayat 3 ini dibatalkan.
"Tidak ada penjelasan dalam UU Sisdiknas mengenai makna satuan pendidikan yang bertaraf internasional itu," terang Mahfud.
Mahfud melanjutkan bahwa tidak seharusnya siswa yang memiliki kemampuan global dan mampu bersaing harus dilabelkan internasional. Seharusnya jika ada label internasional maka negara lain harus diikutsertakan juga.
"Output pendidikan yang menghasilkan siswa-siswa yang memiliki kemampuan untuk bersaing dalam dunia global dan memiliki kemampuan bahasa asing. Maka tidak harus diberikan label berstandar internasional," tegasnya.
MK juga berpendapat pasal ini mengakibatkan pembedaan perlakuan terhadap akses pendidikan dan juga mengakibatkan komersialisasi pendidikan yang hanya menguntungkan golongan tertentu.
Share this article :

Artikel Terkait:

Comments
0 Comments

Comments :

0 komentar to “MK Akhirnya Putuskan Untuk Membubarkan RSBI”


Posting Komentar

 

Copyright © 2012 by Berita Terbaru dan Profil Artis Terkini Powered By SlideGossip | Design by Opung | Contact Email : slidegossip (at) gmail.com | Phone : 0857-808-70772